![]() |
- HOME
- PROFIL DINAS
- KEPEGAWAIAN DAN TUPOKSI
- INFORMASI
- PELAYANAN DAN PERIZINAN
- Kartu Pengawasan Angkutan Kota
- Kartu Pengawasan Taksi Argo
- Izin Insidentil/Penyimpangan Trayek
- Izin Operasi Non DA
- Registrasi Kapal
- Sertifikat Kesempurnaan Kapal
- Pas Kapal
- Izin Pengoperasian kapal
- Izin angkutan Barang Umsus
- Izin Usaha Angkutan Diperaiaran Daratan
- Perbitan SKK Baru
- Perpanjangan SKK
- Pelayanan Mobil Derek
- KIR
- Parkir
- DATA
- FOTO
- KONTAK
Kamis, 17 Agustus 2017
Rabu, 16 Agustus 2017
PENUTUPAN LAHAN PARKIR DIDEPAN PASAR HARUM MANIS
Bedasarkan
laporan dari masyarakat mengenai adanya tarif parkir yang tidak wajar
sebesar Rp.50.000 didepan Pasar Lima Harum Manis. Maka
pada tanggal 19 Agustus 2017 seluruh anggota Wasdal dan UPT Parkir
melakukan giat penutupan dan pencabutan izin parkir tersebut secara
permanen, kecuali untuk bongkar muat (Gratis). Selain
itu dilakukan pencabutan dan penutupan parkir di samping Bank BNI 46
yang terkena OTT memungut biaya parkir sebesar Rp.20.000
Minggu, 06 Agustus 2017
KONSULTASI DAN KOORDINASI RENCANA MOU DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANJARMASIN DENGAN STTD DI BEKASI
Konsultasi dan koordinasi rencana MoU Pemerintah Kota Banjarmasin
dengan Sekolah Tinggi Transportasi Darat
(STTD) dalam hal penerimaan Taruna (i) Pola
Pembibitan dilaksanakan tanggal 26 s.d 28 Juli 2017 bertempat di STTD Bekasi Jl. Cibuntu Cibitung Bekasi. Konsultasi
tersebut dilakukan oleh :
- Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Bpk. Drs. H. Ichwan Noor Chalik, M.Si.
- Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Bpk. H. Fendie, S.Pd, M.Pd.
- Kasi Analisa Dampak Lalin, Bpk. H. Slamet Begjo, A.TD, MT.
- Kasubbag. Umum dan Kepegawaian, Ibu Lisda Yuliana, SE
Pertama
Penerimaan Taruna (i) STTD dilaksanakan melalui 2 cara yaitu jalur Reguler dan jalur Pola pembibitan.
Jalur Reguler tanpa ada ikatan antara STTD dengan pemerintah daerah, biaya sepenuhnya ditanggung peserta dalam berbagai tingkatan dan setelah lulus taruna mencari lapangan kerja sendiri.
Kedua,
Penerimaan Taruna (i) STTD Jalur Pola pembibitan, dipelukan adanya MoU antara STTD dengan Pemerintah Daerah. Biaya bisa dibebankan kepada Taruna (i), berbagi antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan taruna(i) dan ditanggung Pemko seluruhnya, setelah lulus dikembalikan ke daerah untuk pengisian formasi pegawai di daerah.
Langganan:
Postingan (Atom)