Banjarmasin – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai aturan. Penertiban berlangsung di Jalan Sutoyo S pada Selasa (8/7) sore, dengan fokus pada dua isu utama: pelanggaran jam operasional dan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022, yang telah diberlakukan sejak tiga tahun lalu. Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang memasuki wilayah kota pada pukul 06.00–09.00 WITA dan 16.00–20.00 WITA, demi menjaga kelancaran lalu lintas di jam padat.
Namun demikian, dalam operasi ini petugas masih menemukan berbagai pelanggaran. Di antaranya:
3 unit kendaraan tidak memiliki dokumen uji KIR aktif,
13 unit kendaraan dengan STNK tidak berlaku,
dan 6 unit kendaraan tidak memiliki dokumen kelengkapan lainnya.
Selain penindakan administratif, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi. Sebagian sopir bahkan mengaku belum mengetahui aturan jam operasional tersebut.
Jahri, Kepala Bidang Wasdal Dishub Kota Banjarmasin, menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara terus-menerus sejak awal diberlakukan.
“Perwali ini sudah berjalan tiga tahun dan sering kami sosialisasikan, termasuk lewat kegiatan langsung di lapangan. Jadi kalau masih ada yang belum tahu, bisa jadi karena kurang perhatian dari pihak pengelola angkutan,” ujarnya.
Selain pelanggaran jam operasional, Dishub juga menyoroti keberadaan kendaraan ODOL. Kendaraan yang dimodifikasi melebihi ukuran atau membawa muatan berlebih ini tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan dan merusak jalan secara masif.
“Kendaraan ODOL sangat membahayakan, baik bagi pengemudi sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Maka dalam penertiban seperti ini, kami sekaligus menyampaikan pentingnya menjaga dimensi dan muatan sesuai standar,” tambah Jahri.
Dishub menjelaskan bahwa aturan pembatasan jam operasional bersifat umum, namun memberikan pengecualian untuk kendaraan pengangkut kebutuhan vital seperti truk tangki BBM dan LPG milik Pertamina.
“Untuk kendaraan distribusi BBM dan gas, tetap kami beri kelonggaran karena kebutuhan masyarakat tidak bisa ditunda,” jelasnya.
Melalui operasi gabungan ini, Dishub berharap para pemilik usaha dan sopir angkutan barang semakin paham akan risiko dan dampak dari pelanggaran. Penertiban dan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kota Banjarmasin. *(Fadli)