Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

Berita UPTD Pelabuhan dan Penyebrangan

Tegas dan Berkelanjutan, Dishub Kota Banjarmasin Perbarui Spanduk Larangan Merokok dan Vape di Seluruh Kapal Ferry Penyeberangan

  • Juli 8, 2025
  • 0

Tegas dan Berkelanjutan, Dishub Kota Banjarmasin Perbarui Spanduk Larangan Merokok dan Vape di Seluruh Kapal Ferry Penyeberangan Banjarmasin – Dalam upaya menjaga kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan para pengguna

Tegas dan Berkelanjutan, Dishub Kota Banjarmasin Perbarui Spanduk Larangan Merokok dan Vape di Seluruh Kapal Ferry Penyeberangan

Tegas dan Berkelanjutan, Dishub Kota Banjarmasin Perbarui Spanduk Larangan Merokok dan Vape di Seluruh Kapal Ferry Penyeberangan

Banjarmasin – Dalam upaya menjaga kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan para pengguna transportasi air, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melalui UPTD Pelabuhan dan Penyeberangan kembali memasang spanduk larangan merokok dan penggunaan rokok elektrik (vape) di seluruh kapal ferry yang beroperasi di Dermaga Banjar Raya dan Dermaga Alalak.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dishub Kota Banjarmasin dalam memberikan pelayanan transportasi publik yang aman, tertib, dan berorientasi pada kesehatan masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H. Slamet Begjo, A.TD., MT., menegaskan bahwa larangan merokok di dalam kapal ferry bukan hanya bersifat imbauan, namun merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh semua penumpang.

“Kapal ferry adalah angkutan umum yang digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat, dari anak-anak hingga lansia. Maka sudah semestinya tidak ada aktivitas merokok maupun penggunaan vape di atas kapal. Hal ini demi menjaga kenyamanan dan keselamatan semua pihak,” ujar H. Slamet Begjo.

Larangan merokok ini bukan hal baru. Sebelumnya, Dishub Kota Banjarmasin juga telah memasang spanduk serupa. Namun seiring waktu, sebagian spanduk mengalami kerusakan akibat cuaca dan usia material yang sudah tidak layak. Beberapa di antaranya sudah mulai pudar dan sulit terbaca. Oleh karena itu, pada awal Juli 2025, Dishub melakukan penggantian dan pemasangan ulang spanduk-spanduk larangan tersebut agar tetap terlihat jelas dan berfungsi optimal sebagai media sosialisasi.

Transportasi Air yang Aman dan Sehat

Langkah tegas ini sejalan dengan prinsip keselamatan transportasi air yang selama ini digaungkan oleh Dishub Kota Banjarmasin. Asap rokok tidak hanya mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan, terlebih di area yang rawan dengan bahan mudah terbakar. Selain itu, kapal ferry merupakan ruang publik terbatas, sehingga paparan asap rokok berisiko lebih besar bagi penumpang yang rentan, seperti anak-anak dan ibu hamil.

Pemasangan spanduk larangan merokok di area kapal ferry juga merupakan bentuk implementasi dari kebijakan kawasan tanpa rokok yang tertuang dalam berbagai regulasi nasional maupun daerah, serta mendukung terciptanya lingkungan transportasi publik yang lebih sehat.

Dukungan Operator dan Petugas di Lapangan

Dishub Kota Banjarmasin juga meminta kerja sama dari seluruh operator kapal dan petugas dermaga agar ikut ambil bagian dalam pengawasan dan edukasi kepada penumpang. Petugas diminta untuk tidak segan mengingatkan penumpang apabila ditemukan pelanggaran terhadap larangan merokok maupun penggunaan vape.

“Kesadaran masyarakat sangat kami harapkan, namun tetap diperlukan peran aktif petugas dan operator untuk menciptakan lingkungan yang disiplin dan saling menghargai,” tambah H. Slamet Begjo.

Dengan pembaruan spanduk ini, diharapkan pesan larangan merokok dan vape kembali tersampaikan secara tegas dan jelas kepada masyarakat. Dishub Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan ini, demi menciptakan transportasi publik yang tidak hanya andal dan tepat waktu, tetapi juga aman dan sehat bagi seluruh warga. *(Fadli)

error: Dishub Kota Banjarmasin