Tugas Pokok Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
• Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang perhubungan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Wali Kota
• Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan
• Merumuskan dan menetapkan program kerja bidang perhubungan
• Merumuskan dan menetapkan kebijakan administratif, membina, mengatur dan mengoordinasikan penyusunan program dan perencanaan
• Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengoordinasikan bidang Lalu lintas
• Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan bidang Angkutan
• Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan bidang Sarana dan Prasarana
• Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan bidang Pengawasan dan Pengendalian
• Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah
• Melaksanakan pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan
• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan wewenangnya.