Tugas Pokok Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

• Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang perhubungan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Wali Kota

• Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan

• Merumuskan dan menetapkan program kerja bidang perhubungan

• Merumuskan dan menetapkan kebijakan administratif, membina, mengatur dan mengoordinasikan penyusunan program dan perencanaan

• Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengoordinasikan bidang Lalu lintas

• Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan bidang Angkutan

• Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan bidang Sarana dan Prasarana

• Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur, memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan bidang Pengawasan dan Pengendalian

• Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah

• Melaksanakan pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan

• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan wewenangnya.