Banjarmasin – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin kembali melaksanakan kegiatan gabungan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional. Kegiatan berlangsung di kawasan Bundaran Kayu Tangi, Jalan Brigjen Hasan Basri, pada Senin, (7/7/25) sore.
Penertiban ini menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 yang telah diberlakukan sejak tiga tahun lalu. Aturan ini mengatur larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang di wilayah kota pada pukul 06.00–09.00 WITA dan 16.00–20.00 WITA.
Dari hasil kegiatan di lapangan, petugas mencatat:
Selain penindakan, petugas juga memberikan teguran serta edukasi kepada para pengemudi yang kedapatan melanggar. Dalam beberapa kasus, pengemudi mengaku belum mengetahui aturan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Jahri, SE, menegaskan bahwa sosialisasi aturan ini telah dilakukan secara intensif selama tiga tahun terakhir, baik melalui media maupun kegiatan langsung di lapangan.
“Perwali ini sudah berjalan tiga tahun dan sering kami sosialisasikan, termasuk lewat kegiatan langsung di lapangan. Mungkin memang sopir tadi benar-benar tidak tahu,” ucap Jahri.
Jahri juga menjelaskan bahwa meskipun aturan ini berlaku secara umum, terdapat pengecualian bagi truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan LPG milik Pertamina, mengingat kebutuhan distribusi yang tidak bisa ditunda.
“Untuk truk tangki pengangkut BBM memang kami prioritaskan,” pungkasnya.
Selain penertiban, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan sosialisasi mengenai kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas dan merusak infrastruktur jalan.
Dengan penegakan dan pengawasan yang konsisten, Dishub berharap seluruh pengemudi dan pemilik angkutan barang dapat lebih sadar dan mematuhi aturan demi mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Kota Banjarmasin. *(Fadli).