SOSIALISASI NORMALISASI PEDAGANG PASAR LAMA

BANJARMASIN –  Personil gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Dandim 1007 Banjarmasin, Satlantas dan Intel Polresta Banjarmasin, Disperindag, Satpol PP, BPKPAD, Kapolsek Banjarmasin Tengah, Camat Banjarmasin Tengah, Ketua RT setempat serta Stake holder terkait lainnya hari ini melakukan Normalisasi Pedagang Pasar Lama, Selasa, (7/5/24).

Sosialisasi normalisasi Pedagang Pasar lama ini merupakan finalisasi terkait pengamatan dan rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Banjarmasin pada bulan sebelumnya, ucap Kepala Bidang Lalu Lintas, Fepbry Ghara Utama, S.Sit., MT saat memimpin kegiatan Sosialisasi Normalisasi tersebut.

Saat hari ini kita turun di lapangan saat sosialisasi bisa kami lihat ada beberapa warga dan pedagagang sudah berinisiatif menarik tenda tendanya dari badan jalan itu sendiri tapi ini cuma berlangsung sementara, karena setelah sosialisasi tadi para pedagang kembali menggelar dagangannya ke badan jalan.

Terlihat tertib saat sosialisasi hari ini berlangsung, tapi ini menjadi atensi kami, apakah tahapan sosialisasi secara normalisasi bisa di laksanakan secara persuasif nantinya, “ungkapnya.

 

Untuk Sosialisasi selanjutnya nanti akan ada lagi dalam waktu dekat ini dan di berikan edaran dan selebaran lagi seperti tadi, kita berikan kesempatan lagi agar mereka (pedagang) harus menertibkan secara mandiri, “tegasnya.

Kedepannya dalam bulan Mei ini juga akan di tetapkan tanggal waktu mulai di normalisasikan para pedagang Pasar Lama dan harapannya saat kegiatan normalisasi ini berjalan aman dan lancar tanpa ada gangguan dari pihak manapun, “tutupnya

Seperti yang di ketahui dasar hukum dalam Normalisasi Pasar ini di UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang di larang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan”.

 

UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 12 ayat 1 “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”

Perda No. 26 Tahun 2012 Tentang PKL Pasal 20 Huruf h
“Larangan bagi PKL menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali.”

dan Perda No 14 Tahun 2015 Tentang K3 pasal 12 Huruf d
“Untuk menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman, Pemerintah Daerah melarang seseorang atau badan melakukan kegiatan berjualan di trotoar dan badan jalan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *