Unit Pelaksana Teknis Daerah PJU dan PJL dipimpin oleh seorang Kepala dan mempunyai
Kepala TU yang membantu. Kepala UPTD PJU dan PJL berkedudukan dibawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Unit Pelaksana Teknis Daerah PJU dan dan PJL mempunyai tugas mengelola, memelihara,
memberikan pelayanan masyarakat langsung berupa penerangan dan pemeliharaan lampu jalan.