BIDANG LALU LINTAS

Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan, yang terdiri dari :

  1. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
    Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempuyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan
  2. seksi Analisa Dampak Lalu Lintas
    Seksi Analisa Dampak Lalu Lintas mempuyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis , evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dampak lalu lintas.
  3. Seksi Kelengkapan Lalu Lintas Jalan dan Sungai
    Seksi Kelengkapan Lalu Lintas Jalan dan Sungai mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi dan pelaporan di bidang teknis, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kelengkapan jalan dan sungai.

Untuk melaksanakan tugasnya bidang lalu lintas mempunyai fungsi yang terdiri atas :

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas jalan dan sungai, manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, serta jaringan dan penanganan dampak lalu lintas.
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas jalan dan sungai, manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, serta jaringan dan penanganan dampak lalu lintas.
  • Penyiapan penyusunan prosedur dan kriteria di bidang lalu lintas jalan dan sungai, manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, serta jaringan dan penanganan dampak lalu lintas.
  • Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis di bidang lalu lintas jalan dan sungai, manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, serta jaringan dan penanganan dampak lalu lintas.
  • Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan serta evaluasi dan pelaporan di bidang bina keselamatan transportasi darat, yang terdiri dari :

  1. Seksi Pengawasan LLAJ
    Seksi Pengawasan LLAJ mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan lalu lintas jalan.
  2. Seksi Pengawasan LLASDP
    Seksi Pengawasan LLASDP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan.
  3. Seksi Penyuluh Keselamatan
    Kepala Seksi Penyuluhan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyuluhan keselamatan.

Untuk melaksanakan tugasnya bidang keselamatan mempunyai fungsi terdiri atas :
a)Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan dan sungai.
b)Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan dan sungai.
c)Penyiapan penyusunan prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan dan sungai.
d)Penyiapan pelaksanaan pemberian teknis dan penyuluhan di bidang pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan dan sungai.
e)Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan.

Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi sarana dan prasarana angkutan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, prosedur, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, yang terdiri dari :

  1. Seksi Sarana dan Kelaikan Kendaraan
    Seksi Sarana dan Kelaikan Kendaraan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi sarana angkutan jalan.
  2. Seksi Sarana dan Kelaikan Kapal
    Seksi Sarana dan Kelaikan Kapal mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi serta pelaporan di bidang sarana angkutan sungai, danau dan penyeberangan
  3. Seksi Prasarana
    Seksi Prasarana mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi darat

Untuk melakasanakan tugasnya bidang sarana dan prasarana mempunyai fungsi yang terdiri atas :
a)Penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perhubungan jalan dan sungai.
b)Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana jalan dan sungai.
c)Penyiapan penyusunan,prosedur dan kriteria bidang sarana dan prasarana perhubungan jalan dan sungai.
d)Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis di bidang sarana dan prasarana perhubungan jalan dan sungai.
e)Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana perhubungan jalan dan sungai.

Mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi serta pelaporan di bidang angkutan, yang terdiri dari :

  1. Seksi Angkutan Orang
    Seksi Angkutan Orang mempunyai tugas pokok melaksanakan pemantauan, pengendalian dan evaluasi operasional angkutan orang, menyusun rencana penetapan trayek angkutan orang, rencana penetapan kebutuhan sarana angkutan orang dan menyiapkan bahan penetapan tarif angkutan orang.
  2. Seksi Angkutan Barang
    Kepala Seksi Angkutan Barang mempunyai tugas pokok melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, pengendalian dan evaluasi operasionalisasi angkutan barang, rencana penetapan kebutuhan sarana angkutan barang, dan menyiapkan bahan penetapan tarif angkutan barang.
  3. Seksi Angkutan LLASDP
    Seksi Angkutan LLASDP mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang dan barang di Sungai, Danau dan Penyeberangan.

Untuk melaksanakan tugasnya bidang angkutan mempunyai fungsi yang terdiri atas :
a)Penyiapan perumusan kebijakan di bidang angkutan orang dan barang.
b)Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan orang dan barang
c)Penyiapan penyusunan prosedur dan kriteria di bidang angkutan orang dan barang.
d)Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan orang dan barang
e)Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas.