Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan, yang terdiri dari :
Untuk melaksanakan tugasnya bidang lalu lintas mempunyai fungsi yang terdiri atas :
Mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan serta evaluasi dan pelaporan di bidang bina keselamatan transportasi darat, yang terdiri dari :
Untuk melaksanakan tugasnya bidang keselamatan mempunyai fungsi terdiri atas :
a)Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan dan sungai.
b)Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan dan sungai.
c)Penyiapan penyusunan prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan dan sungai.
d)Penyiapan pelaksanaan pemberian teknis dan penyuluhan di bidang pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan dan sungai.
e)Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan.
Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pembinaaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi sarana dan prasarana angkutan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, prosedur, pemberian bimbingan teknis serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, yang terdiri dari :
Untuk melakasanakan tugasnya bidang sarana dan prasarana mempunyai fungsi yang terdiri atas :
a)Penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana perhubungan jalan dan sungai.
b)Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana jalan dan sungai.
c)Penyiapan penyusunan,prosedur dan kriteria bidang sarana dan prasarana perhubungan jalan dan sungai.
d)Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis di bidang sarana dan prasarana perhubungan jalan dan sungai.
e)Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana perhubungan jalan dan sungai.
Mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi serta pelaporan di bidang angkutan, yang terdiri dari :
Untuk melaksanakan tugasnya bidang angkutan mempunyai fungsi yang terdiri atas :
a)Penyiapan perumusan kebijakan di bidang angkutan orang dan barang.
b)Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan orang dan barang
c)Penyiapan penyusunan prosedur dan kriteria di bidang angkutan orang dan barang.
d)Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang angkutan orang dan barang
e)Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas.