Dalam rapat tersebut juga di hadiri, Asisten Administrasi Setdako Banjarmasin, Ir Fanani Syaifudin dan jajaran Bank Kalsel serta para pengelola Parkir di Kota Banjarmasin dimana rapat tersebut di laksanakan di Aula Kayuh Baimbai, Selasa (22/10/24).
Lanjut, Kadishub menambahkan, sebagai tahap awal, pembayaran QRIS mulai diterapkan bagi para pengguna jasa Parkir dan saat ini sudah berlanjut ke pengguna Bus Trans Banjarmasin dan pengguna Kepelabuhanan (dermaga Banjar Raya).
Hal ini merupakan transformasi dari yang sebelumnya masih bersifat konvensional menuju pada pemanfaatan teknologi informasi, “ungkapnya
Tujuan dari menggunakkan Qris ini supaya retribusi dapat tercatat secara intens dan terdokumentasi, serta akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan Qris tersebut juga diharapkan mendorong peningkatan pendapatan dari retribusi parkir.
Hal ini dalam rangka membenahi dan menata perparkiran tanpa melanggar aturan-aturan yang telah dibuat atau disepakati, mulai dari peraturan daerah, peraturan wali kota serta surat keputusan.
“Semua ini bertujuan memberikan rasa aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan atau yang ingin parkir di lokasi yang sudah ditetapkan atau ditentukan,” ujarnya.
Menurutnya, lokasi-lokasi parkir yang berada di jalan umum dikenakan retribusi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Pendapatan dari retribusi dan pajak parkir sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat dibutuhkan bagi pembangunan berkelanjutan dan penataan perparkiran juga memberikan dampak bagi keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan bagi pengguna jasa parkir.
“Tentunya dari anggaran PAD yang ada akan dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas jalan yang ada di Kota Banjarmasin,”tutupnya.