Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

KETAHUI DURASI AMAN SAAT PERJALANAN JAUH

Nah #kuladishub,
pentingnya memahami durasi berkendara yang aman sagan buhan pian yang ketuju bejalanan jarak jauh🚗

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ), durasi mengemudi tanpa istirahat adalah 4 jam.

Nah kada hanya itu aja kula ai di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun turut mengatur durasi maksimal mengemudi dalam sehari adalah 8 jam.

Jadi, tujuan dari aturan ini adalah sagan keselamatan pengemudi serta penumpang🫂

Yuk, dengan mengetahui maksimal durasi berkendara ini maka lakukan lah mulai dari sekarang😉
error: Dishub Kota Banjarmasin