Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Setiap kendaraan bermotor yang ingin
memperoleh KIR ataupun pengurusan yang lainnya di UPTD. Pengujian Kendaraan
Bermotor (PKB) harus terlebih dahulu dilakukan uji kendaraan bermotornya di
Gedung Pengujian. Hal ini dilakukan agar dapat mengurangi tingkat kecelakaan di
jalanan.