Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

Berita

Dishub Banjarmasin Tata Lalu Lintas di Jalan A Yani, Pasang Water Barrier di Titik Rawan Macet

  • April 8, 2026
  • 0

Dishub Banjarmasin Tata Lalu Lintas di Jalan A Yani, Pasang Water Barrier di Titik Rawan Macet BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian

Dishub Banjarmasin Tata Lalu Lintas di Jalan A Yani, Pasang Water Barrier di Titik Rawan Macet

Dishub Banjarmasin Tata Lalu Lintas di Jalan A Yani, Pasang Water Barrier di Titik Rawan Macet

BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) bersama UPTD Parkir melakukan sosialisasi dan penataan lalu lintas di sejumlah titik di sepanjang Jalan A Yani yang kerap terjadi penumpukan kendaraan.

Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di Km 1, tepatnya di depan kawasan Bakso Km 1. Di lokasi tersebut, parkir kendaraan roda empat di bahu jalan sering menyebabkan penyempitan arus lalu lintas. Ditambah kondisi jalan yang sedikit lengkung serta tingginya kecepatan kendaraan yang melintas, situasi ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Sebagai langkah penanganan, Dishub Kota Banjarmasin menempatkan water barrier agar bahu jalan tidak lagi digunakan sebagai tempat parkir. Selain di Km 1, penempatan water barrier juga dilakukan di Km 3 serta Km 5, tepatnya di depan Kopi Jaya, yang juga sering mengalami penumpukan kendaraan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin, Cahyadi, mengatakan bahwa penataan ini merupakan upaya untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di kawasan tersebut.

“Selain untuk mencegah penyempitan jalan, ini juga sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mengingat arus lalu lintas di Jalan A Yani cukup padat dan kendaraan yang melintas cenderung dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Jalan A Yani merupakan jalan nasional yang memiliki aturan khusus terkait pemanfaatannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, parkir di jalan nasional, terutama di bahu jalan dan trotoar, dilarang karena dapat mengganggu fungsi jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Karena statusnya jalan nasional, maka fungsi utamanya harus dijaga agar tetap optimal untuk kelancaran arus lalu lintas. Parkir di bahu jalan maupun trotoar tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” tutupnya

22 / 100 Skor SEO
error: Dishub Kota Banjarmasin