Penutupan
parkir di pasar Sudimampir yang di lakukan mulai dari tanggal 03 Juli 2017
sampai dengan sekarang di karenakan adanya laporan dari masyarakat masih banyak
juru parkir yang memungut uang parkir melebihi ketentuan, ada yang memungut
parkir mobil Rp.5.000 sampai Rp. 10.000. Padahal dulu pernah juga ditutup
gara-gara masalah ini juga dan para juru parkir sudah berjanji tidak akan
memungut tarif parkir melebihi ketentuan akan tetapi meraka mengingkari
janjinya. Oleh sebab itu Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bertindak tegas melakukan penutupan dan penjagaan lokasi parkir di pasar Sudimampir sampai ada juru
parkir resmi yang di tunjuk oleh pengelola parkir.
- HOME
- PROFIL DINAS
- KEPEGAWAIAN DAN TUPOKSI
- INFORMASI
- PELAYANAN DAN PERIZINAN
- Kartu Pengawasan Angkutan Kota
- Kartu Pengawasan Taksi Argo
- Izin Insidentil/Penyimpangan Trayek
- Izin Operasi Non DA
- Registrasi Kapal
- Sertifikat Kesempurnaan Kapal
- Pas Kapal
- Izin Pengoperasian kapal
- Izin angkutan Barang Umsus
- Izin Usaha Angkutan Diperaiaran Daratan
- Perbitan SKK Baru
- Perpanjangan SKK
- Pelayanan Mobil Derek
- KIR
- Parkir
- DATA
- FOTO
- KONTAK