Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi Rencana Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor: 551.00/262/Dishub/2025 tentang Sosialisasi Terkait Parkir dan Penggunaan Trotoar di Kota Banjarmasin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H. Slamet Begjo, dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda serta instansi terkait, di antaranya Danramil 1007-03 Mayor Inf. Kurmanto, Kasatlantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra, Kasatpol PP Ahmad Muzaiyin, perwakilan dari DPMPTSP, BPKPAD, serta sejumlah perwakilan instansi teknis lainnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai permasalahan yang masih terjadi di lapangan, seperti banyaknya kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, terutama di badan jalan kawasan tertib lalu lintas (KTL) maupun badan jalan nasional, serta kendaraan yang parkir di atas trotoar. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga menimbulkan gangguan terhadap kelancaran arus lalu lintas di sejumlah titik di Kota Banjarmasin.
Selain itu, ditemukan pula banyak tempat usaha, terutama kafe dan rumah makan, yang belum memiliki fasilitas parkir memadai, sehingga pelanggan terpaksa memarkir kendaraan di atas trotoar atau badan jalan. Bahkan, beberapa usaha diketahui memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai area usaha, dengan menggelar meja dan kursi di atas fasilitas umum tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Banjarmasin menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menyegarkan kembali pemahaman pelaku usaha dan pengguna jalan agar beraktivitas sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Sosialisasi ini juga akan menjadi dasar dalam pelaksanaan penindakan di tahap berikutnya.
Dalam rapat disepakati bahwa masa sosialisasi akan berlangsung selama dua hingga tiga bulan, dimulai pada awal tahun 2026. Selama tahun 2025 ini, kegiatan akan difokuskan pada sosialisasi, edukasi, dan pembentukan tim teknis yang terdiri dari perwakilan instansi terkait. Penindakan baru akan dilakukan mulai Januari 2026, setelah masyarakat diberikan waktu dan kesempatan untuk menyesuaikan diri.
Terdapat tiga poin utama hasil rapat, yaitu:
-
Penetapan lokasi prioritas, meliputi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan trotoar yang baru dibangun.
-
Pembentukan tim teknis lintas instansi untuk mendukung kelancaran sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan.
-
Penetapan waktu sosialisasi hingga akhir tahun 2025, sebagai dasar pelaksanaan penindakan di tahun 2026.
Rapat ini juga menegaskan bahwa Dishub bersama pihak terkait akan terus melakukan koordinasi intensif, mengingat adanya dinamika di lapangan dan perbedaan karakteristik tiap lokasi. Harapannya, dengan langkah persiapan yang matang, pelaksanaan penataan parkir dan penggunaan trotoar di Kota Banjarmasin dapat berjalan efektif, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.