Banjarmasin — Dalam beberapa hari terakhir, kawasan persimpangan Trafic Light 4 Mentari dengan latar belakang Hotel A mendadak menjadi viral di media sosial. Banyak warga datang untuk berfoto di lokasi tersebut, menjadikannya spot kekinian yang ramai dikunjungi.
Namun, popularitas lokasi tersebut ternyata berdampak pada kelancaran lalu lintas. Sejumlah warga terlihat berhenti dan memarkir kendaraan di pinggir jalan, bahkan ngetem cukup lama hanya untuk mengabadikan momen berfoto. Hal ini dikeluhkan oleh pengguna jalan karena mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Aktivitas ini bahkan terpantau berlangsung mulai pukul 12 malam hingga pukul 4 dini hari, saat lalu lintas relatif sepi. Meski demikian, keberadaan kendaraan yang berhenti sembarangan tetap menimbulkan potensi bahaya, terlebih di jalur Simpangan 4 Trafic Light dan terdapat belokan langsung ke kiri tapi ada pengendara yang ngetem tepat sebelum belokan, sehingga sangat rawan kecelakaan jika pengendara tidak waspada..
Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan adanya oknum yang diduga sengaja mematikan arus listrik pada panel MCB traffic light di kawasan tersebut, sehingga menyebabkan lampu lalu lintas padam. Aksi ini sangat membahayakan dan bisa memicu kecelakaan lalu lintas karena menghilangkan fungsi pengaturan arus kendaraan di persimpangan yang padat.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin langsung mengambil tindakan. Petugas gabungan turun ke lokasi untuk melakukan peneguran dan sosialisasi kepada warga yang berhenti sembarangan hanya untuk berfoto. Kamis, (24/7) Dini hari.
Saat petugas gabungan Dishub dan Satpol PP tiba di lokasi, terdapat warga yang kedapatan sedang ngetem di pinggir jalan, serta beberapa pengendara lainnya tampak melarikan diri untuk menghindari teguran dari petugas.
“Kami tegaskan, jalan umum bukan tempat untuk parkir atau berhenti sembarangan, apalagi hanya demi konten foto. Ini membahayakan dan bisa melanggar aturan. Terlebih lagi, jika ada pihak yang mematikan aliran listrik ke traffic light, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran serius,” ujar Kepala Dishub Kota Banjarmasin, H Slamet Begjo, A.TD, MT..
Langkah ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan. Dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang melakukan aktivitas yang merusak tatanan keindahan kota, mengganggu ketertiban umum, atau menimbulkan potensi bahaya di ruang publik.
Selain itu, tindakan parkir sembarangan serta sabotase fasilitas lalu lintas juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mewajibkan setiap pengguna dan pengelola jalan menjaga fungsi, keamanan, dan keselamatan prasarana lalu lintas.
Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan bahwa pemantauan di lokasi tersebut akan terus dilakukan. Jika ke depan masih ditemukan aktivitas yang melanggar, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan penertiban lebih lanjut, termasuk proses hukum jika diperlukan.
“Kami harap masyarakat bisa lebih bijak. Jangan sampai demi viral, keselamatan, fasilitas publik, dan ketertiban umum dikorbankan,” tegasnya.