Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
Menempelkan stiker larangan pada kendaraan yang parkir sembarangan merupakan salah satu bentuk penindakan persuasif yang sering dilakukan oleh UPTD Parkir atau petugas Dinas Perhubungan.
Tujuannya adalah untuk memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan agar tidak mengulangi pelanggaran parkir di tempat yang tidak semestinya. Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasa dilakukan:
Identifikasi Pelanggaran
Petugas mendata kendaraan yang melanggar, seperti parkir di trotoar, badan jalan yang mengganggu lalu lintas, atau di area terlarang.
Penempelan Stiker
Stiker bertuliskan larangan parkir biasanya berisi informasi bahwa kendaraan tersebut telah melanggar aturan dan imbauan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Dokumentasi
Petugas mendokumentasikan kendaraan tersebut (foto dan catatan) sebagai bukti pelanggaran. Dokumentasi ini penting jika diperlukan penindakan lebih lanjut.
Pemberitahuan atau Edukasi
Jika pemilik kendaraan ada di tempat, petugas memberikan edukasi langsung terkait aturan parkir dan konsekuensi dari pelanggaran.
Tindak Lanjut
Jika pelanggaran terus berulang, kendaraan dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda, penggembokan (clamp), atau bahkan derek jika diperlukan.