Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

  • UPTD Parkir

    Beri Stiker ke Kendaraan yang Bandel Parkir di Sepanjang Jalan A. Yani

Menempelkan stiker larangan pada kendaraan yang parkir sembarangan merupakan salah satu bentuk penindakan persuasif yang sering dilakukan oleh UPTD Parkir atau petugas Dinas Perhubungan.

Tujuannya adalah untuk memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan agar tidak mengulangi pelanggaran parkir di tempat yang tidak semestinya. Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasa dilakukan:

  1. Identifikasi Pelanggaran
    Petugas mendata kendaraan yang melanggar, seperti parkir di trotoar, badan jalan yang mengganggu lalu lintas, atau di area terlarang.

  2. Penempelan Stiker
    Stiker bertuliskan larangan parkir biasanya berisi informasi bahwa kendaraan tersebut telah melanggar aturan dan imbauan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

  3. Dokumentasi
    Petugas mendokumentasikan kendaraan tersebut (foto dan catatan) sebagai bukti pelanggaran. Dokumentasi ini penting jika diperlukan penindakan lebih lanjut.

  4. Pemberitahuan atau Edukasi
    Jika pemilik kendaraan ada di tempat, petugas memberikan edukasi langsung terkait aturan parkir dan konsekuensi dari pelanggaran.

  5. Tindak Lanjut
    Jika pelanggaran terus berulang, kendaraan dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda, penggembokan (clamp), atau bahkan derek jika diperlukan.

error: Dishub Kota Banjarmasin