Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

  • Jangan Sembarangan, Ini Etika Berhenti dan Parkir di Bahu Jalan

Berhenti di bahu jalan sering kali dilakukan oleh beberapa pengguna jalan baik roda empat maupun roda dua. Ada beberapa hal yang membuat pengendara harus berhenti, yakni menunggu teman atau sekadar menerima panggilan telepon. Berhenti di pinggir jalan tidak boleh asal, ada etika yang harus diperhatikan. Bukan hanya berhenti namun parkir di bahu jalan juga ada aturannya. Tentunya, hal ini berkaitan dengan keselamatan diri sendiri dan juga pengguna jalan lain.

Berhenti di bahu jalan sebenarnya bisa dilakukan asal dengan aturan aturan tertentu.

Masih sering ditemui kebiasaan memarkirkan mobil di sisi jalan sampai mengganggu akses kendaraan lain yang lewat. Seperti video yang memperlihatkan sebuah mobil warna hitam parkir di pinggir jalan dan mengganggu mobil lain yang lewat, sehingga disenggol bodinya. 

Apapun alasannya, parkir liar di pinggir jalan tidak boleh karena akan banyak menimbulkan masalah. Anda wajib punya garasi atau parkir di lokasi yang sesuai supaya tidak mengganggu orang lain. Berikut beberapa alasannya supaya lebih paham:

Melanggar Hukum

Parkir di pinggir jalan jelas melanggar hukum karena mengganggu pengguna jalan lain dan berisiko untuk kendaraan itu sendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi dalam Pasal 275 Ayat 1: 

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Rawan Tindak Kriminal

Selain melanggar hukum, kendaraan yang parkir sembarangan juga rawan terhadap tindak kriminal. Seperti pencurian spion, kaca mobil dipecahkan, dan barang berharga di kabin diambil. Sebaiknya mobil parkir di tempat yang aman dan ada pengawasan.

Jika tidak punya garasi, kendaraan sebaiknya dititipkan kepada orang yang bertanggung jawab atau menyewa lahan parkir. Sehingga ada yang menjaga dan mengawasi agar terhindar dari kehilangan atau tindak pencurian.

Mengganggu Arus Lalu Lintas

Biasanya bahu jalan itu terbatas lebarnya, apalagi kalau bicara jalan di kawasan perumahan atau jalan kecil lainnya yang hanya muat 2 mobil berlawanan arah. Hampir pasti lebar bahu jalan kurang dari lebar mobil sehingga menyisakan bodi mobil ke badan jalan.

Hal ini membuat mobil yang searah dengan lokasi parkir harus mengambil lajur dari arah berlawanan supaya tidak menyenggol. Alhasil, manuver tersebut akan mengganggu arus lalu lintas bahkan membuat jalan macet jika sedang padat.

Risiko Kena Tabrak Kendaraan Lain

Karena sempitnya ruang gerak, kendaraan yang parkir sembarangan juga berpotensi bergesekan dengan kendaraan-kendaraan lain yang melintas. Risikonya mulai dari bodi mobil baret hingga rusak parah kalau tertabrak dengan kecepatan tinggi.

Selain kerusakan bodi kendaraan, Anda dapat dituntut oleh pihak yang menabrak karena lokasi parkir memang dilarang untuk meninggalkan mobil. Khususnya kalau benar ada rambu dilarang parkir atau dilarang stop, posisi Anda akan semakin lemah.

error: Dishub Kota Banjarmasin