Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

Berita UPTD Parkir

Kadishub Banjarmasin Tinjau Langsung Pemasangan Spanduk Tarif Parkir Rp2.000 dan BerDialog dengan Jukir di Pasar Baru

  • Juni 16, 2025
  • 0

Banjarmasin – Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H. Slamet Begjo, A.TD., MT., turun langsung ke lapangan untuk memantau proses pemasangan spanduk informasi tarif retribusi parkir terbaru sebesar Rp2.000

Kadishub Banjarmasin Tinjau Langsung Pemasangan Spanduk Tarif Parkir Rp2.000 dan BerDialog dengan Jukir di Pasar Baru

Banjarmasin – Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H. Slamet Begjo, A.TD., MT., turun langsung ke lapangan untuk memantau proses pemasangan spanduk informasi tarif retribusi parkir terbaru sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua. Spanduk tersebut dipasang oleh tim UPTD Parkir di sejumlah titik strategis sepanjang kawasan Pasar Baru. Senin, (16/6) Siang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mensosialisasikan kebijakan terbaru berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 34 Tahun 2025, yang menetapkan penurunan tarif retribusi parkir dari semula Rp3.000 menjadi Rp2.000.

Selain memantau pemasangan spanduk, Kadishub juga menyempatkan diri menyapa para juru parkir (jukir) yang sedang bertugas. Dalam kesempatan tersebut, ia berdialog langsung dan menanyakan bagaimana tanggapan mereka serta masyarakat terhadap kebijakan tarif baru ini.

“Semenjak tarif turun jadi dua ribu, alhamdulillah tanggapan warga positif, Pak. Mereka bilang ini lebih meringankan, apalagi yang sering datang belanja tiap hari,” ujar salah satu jukir yang bertugas di kawasan Pasar Baru.

Salah satu pengunjung pasar yang turut dimintai pendapat juga mengungkapkan rasa puasnya terhadap penyesuaian tarif tersebut. “Dengan tarif baru ini, kami sebagai pengunjung tentu merasa lebih ringan. Apalagi kalau belanja bawa motor tiap hari, lumayan juga penghematannya. Semoga ke depan lebih tertib juga pengelolaan parkirnya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kadishub H. Slamet Begjo menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan parkir yang resmi dan tertib.

“Kami berharap penurunan tarif ini bukan hanya disambut baik oleh masyarakat, tapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola parkir di kota ini. Jukir-jukir resmi di lapangan juga kami minta untuk lebih tertib dan ramah dalam melayani pengguna parkir,” tegasnya.

Kadishub juga mengingatkan bahwa masyarakat sebaiknya memarkirkan kendaraan hanya di lokasi resmi yang telah ditentukan, serta memastikan menerima karcis sebagai bukti retribusi sah dari petugas parkir resmi. Dengan begitu, retribusi dapat masuk ke kas daerah dan digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. “Ungkapnya. *(Fadli).