Mengemudi saat turun hujan memang harus lebih hati-hati. Selain jalanan menjadi becek dan licin, visibilitas atau jarak pandang pengemudi akan jadi terganggu.
Nah, bicara soal mengemudi saat hujan, ada sebuah kebiasaan bagi pengemudi yakni, menyalakan lampu hazard.
Kebiasaan ini cukup berbahaya, tak hanya bagi pengemudi yang menyalakan, namun juga pengguna jalan lainnya.
Larangan menggunakan lampu hazard tentunya bukan tak beralasan. Menyalakan lampu hazard saat hujan dapat menimbulkan kebingungan bagi pengemudi di belakang.
Ini karena lampu sein tidak berfungsi karena telah digunakan untuk lampu hazard. Lampu sein sangat diperlukan terlebih dalam kondisi hujan, agar pengemudi lain bisa menangkap sinyal apabila mobil akan berbelok atau menyalip.
Dalam kondisi jalanan yang gelap dan licin saat hujan, mungkin Anda pernah menemukan pengendara yang menyalakan lampu hazard. Hal ini merupakan pelanggaran lalu lintas karena menggunakan lampu tersebut tidak pada fungsinya.
Selain itu, dapat berbahaya bagi pengguna jalan karena bisa sebabkan kecelakaan. Lampu hazard hanya dinyalakan untuk kecepatan 0 atau berhenti. Jadi kalau dinyalakan saat jalan maka akan pengemudi lain jadi kebingungan
Logiknya, jika memang mobil ingin belok kanan atau kiri, maka cukup menyalakan lampu sein. Sebaliknya jika lurus tak perlu menyalakan lampu hazard.
Adapun saat masuk ke sebuah Lorong, maka cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil sebagai reflektor ikut menyala.
Selain karena dapat menyebabkan kebingungan pengemudi lain, air hujan yang membasahi kaca pengemudi dan bisa menyebabkan bias sinar dari lampu hazard yang bisa menyilaukan pengendara lain.
Belum lagi berbicara pada pengemudi lain yang memiliki masalah penglihatan. Oleh karena itu, jika mobil tidak mengalami masalah yang mengharuskan untuk berhenti, tidak perlu menyalakan lampu hazard.
Lampu hazard merupakan alarm atau peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati karena mobil yang mengirimkan sinyal darurat melalui lampu hazard ini terkena masalah sehingga wajib berhenti.
Aturan penggunaan lampu hazard diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan: “Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”
“Isyarat lain” yang dimaksud adalah lampu darurat, dimana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan.
Sedangkan yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.
Aturan ini sudah sangat jelas, tidak hanya tertuang dalam undang-undang, bahkan di buku kepemilikan kendaraan juga tertulis jelas, penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti karena bermasalah.
“Tetap Berhati-Hati di Jalan, Keselamatan adalah Prioritas Utama!”
Ingat, keluarga Anda menunggu di rumah. Patuhi rambu lalu lintas, gunakan perlengkapan keselamatan, dan selalu waspada saat berkendara. Karena keselamatan bukan hanya tentang Anda, tapi juga tentang orang lain di sekitar Anda.
Utamakan Keselamatan, Selamat Sampai Tujuan!