Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

Kunjungan Komisi III DPRD Kota Parepare ke Dishub Banjarmasin Bahas Regulasi Jam Operasional Angkutan Barang

Banjarmasin – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menerima kunjungan kerja dari Komisi III DPRD Kota Parepare beserta Kepala Dinas Perhubungan Parepare. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin yang di wakili Kepala Bidang Lalu Lintas, Febpry Ghara Utama, S. Sit, MT.

Kunjungan bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dalam rangka mencari saran dan masukan terkait metode pemberlakuan regulasi jam operasional serta pengaturan jalur kendaraan angkutan barang. Dalam diskusi, kedua pihak membahas berbagai aspek teknis dan regulasi yang telah diterapkan di Kota Banjarmasin guna dijadikan referensi bagi Pemerintah Kota Parepare dalam mengelola lalu lintas kendaraan angkutan barang, Selasa, (11/2/25).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Banjarmasin menjelaskan bahwa pengaturan jam operasional angkutan barang menjadi langkah strategis dalam mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan perkotaan. Selain itu, dipaparkan pula strategi serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi regulasi tersebut di Kota Banjarmasin.

Komisi III DPRD Kota Parepare mengapresiasi paparan dan pengalaman yang dibagikan oleh Dishub Banjarmasin. Mereka berharap dapat mengadopsi kebijakan yang sesuai dengan kondisi di Kota Parepare guna menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan efisien.

Kunjungan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta diskusi mendalam mengenai teknis regulasi yang telah diterapkan. Diharapkan hasil dari kunjungan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kebijakan transportasi di Kota Parepare, khususnya dalam pengelolaan kendaraan angkutan barang agar lebih efektif dan tidak mengganggu mobilitas masyarakat.

error: Dishub Kota Banjarmasin