Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

Dishub Banjarmasin Perketat Pengawasan Mobil Angkutan yang Langgar Jam Operasional Masuk Kota

Banjarmasin – Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin terus melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap mobil angkutan yang melanggar jam operasional masuk kota. Langkah ini dilakukan guna menegakkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan berat di dalam kota.

Dalam kegiatan pengawasan, petugas Wasdal terus melakukan pengawasan dan peneguran terhadap truk dan angkutan barang yang melintas di jalan utama kota sebelum jam operasional masuk kota,  Razia dilakukan di beberapa titik strategis, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Hasan Basri, dan pintu-pintu masuk kota lainnya.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan angkutan yang melanggar aturan dengan memasuki wilayah kota di luar jam yang diperbolehkan. Selain itu, beberapa pengemudi juga ditemukan tidak memiliki dokumen lengkap, seperti uji KIR yang masih berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menegaskan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan mencegah kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan berat yang tidak sesuai jam operasional. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan sanksi berupa teguran, tilang, hingga rekomendasi pencabutan izin operasional bagi yang berulang kali melanggar.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan pengemudi kendaraan angkutan barang semakin disiplin dalam mematuhi aturan, sehingga lalu lintas di Kota Banjarmasin tetap tertib dan lancar.

error: Dishub Kota Banjarmasin