Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
Sering kali ditemukan kendaraan, terutama mobil, yang parkir di atas trotoar. Hal ini menjadi perhatian serius karena mengganggu fungsi utama trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Akibatnya, pejalan kaki sering kali terpaksa berjalan di badan jalan, yang berisiko tinggi terhadap keselamatan mereka.
Beberapa alasan tidak diperbolehkan parkir di trotoar jalan karena beberapa alasan penting, antara lain:
Trotoar dirancang khusus sebagai fasilitas bagi pejalan kaki untuk berjalan dengan aman, nyaman, dan terhindar dari risiko kecelakaan di jalan raya. Parkir kendaraan di trotoar menghalangi hak pengguna jalan.
Kendaraan yang parkir di trotoar memaksa pejalan kaki untuk berjalan di badan jalan, yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan, terutama di jalan dengan arus lalu lintas padat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir di trotoar merupakan pelanggaran hukum. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda atau tindakan hukum lainnya.
Trotoar tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan. Parkir kendaraan di atasnya dapat menyebabkan kerusakan seperti retak, ambles, atau pecah, yang memerlukan biaya perbaikan tinggi.
Trotoar biasanya dilengkapi dengan jalur khusus untuk penyandang disabilitas. Kendaraan yang parkir di sana menghalangi akses dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka.
Parkir sembarangan, termasuk di trotoar, menciptakan kesan semrawut dan tidak tertib di lingkungan perkotaan.
Untuk menjaga fungsi trotoar, keselamatan, dan ketertiban bersama, kendaraan tidak boleh parkir di trotoar. Alternatifnya, gunakan area parkir yang telah disediakan.