Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

  • Tidak Bisa Sembarangan, Menyalip Kendaraan Ada Aturannya

Menyalip kendaraan di jalan merupakan salah satu manuver yang memerlukan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Berikut adalah aturan dan tips menyalip yang benar agar aman dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya:


Aturan Umum Menyalip

  1. Hanya Menyalip dari Sebelah Kanan

    • Sesuai aturan lalu lintas di Indonesia, menyalip harus dilakukan dari sisi kanan kendaraan yang akan dilewati, kecuali pada situasi tertentu seperti jalan satu arah.
  2. Pastikan Kondisi Aman

    • Sebelum menyalip, pastikan kondisi jalan dan lalu lintas di depan serta samping aman. Jangan menyalip di tikungan, tanjakan, atau area dengan garis jalan penuh (garis lurus tanpa putus).
  3. Gunakan Lampu Sein

    • Nyalakan lampu sein ke kanan untuk memberi tanda kepada pengendara lain bahwa Anda akan menyalip. Setelah selesai, nyalakan lampu sein kiri untuk kembali ke jalur semula.
  4. Perhatikan Rambu dan Marka Jalan

    • Jangan menyalip di area yang dilarang, seperti di dekat persimpangan, zebra cross, atau di jalur khusus seperti busway (transit lane).
  5. Pastikan Ruang Cukup

    • Hanya menyalip jika ada ruang yang cukup antara kendaraan Anda dan kendaraan lain di depan atau di samping.

Tips Aman Saat Menyalip

  1. Periksa Spion dan Blind Spot

    • Sebelum memutuskan menyalip, pastikan tidak ada kendaraan lain yang sedang mendekat dari belakang, terutama di sisi kanan.
  2. Beri Klakson atau Lampu Dim

    • Jika diperlukan, gunakan klakson atau lampu dim untuk memberi tanda kepada kendaraan yang akan Anda salip agar mereka menyadari keberadaan Anda.
  3. Perhatikan Kecepatan

    • Pastikan kecepatan Anda cukup untuk menyalip dengan cepat dan aman, tetapi tetap dalam batas kecepatan yang diizinkan.
  4. Jangan Terburu-buru

    • Hindari menyalip jika situasi tidak memungkinkan. Lebih baik menunggu hingga kondisi jalan lebih aman.
  5. Jaga Konsentrasi

    • Fokus pada kendaraan di depan, di belakang, dan di sisi Anda. Hindari menggunakan ponsel atau melakukan aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian.

Sanksi untuk Menyalip Sembarangan

  • Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang menyalip sembarangan dapat dikenakan denda atau sanksi administrasi.
  • Pelanggaran seperti melintasi garis jalan penuh atau menyalip di tikungan dapat berujung pada denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Dengan mengikuti aturan dan tips di atas, menyalip kendaraan dapat dilakukan dengan aman dan sesuai hukum, sehingga Anda terhindar dari risiko kecelakaan maupun pelanggaran.

error: Dishub Kota Banjarmasin