Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menerima Kunjungan kerja dari Dishub Kota Palangka Raya, Jum’at (6/12/24).

Kunjungan kerja ini sehubungan dengan upaya penerapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) No 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Perubahan Atas Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi , Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Pelimpahan Anggaran Penerangan Jalan Umum pada Anggaran Dinas Perhubungan sesuai Pemetaan Penandaan PBJT – Tenaga Listrik.

Kunker di sambut langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H Slamet Begjo, A.TD., MT di dampingi Sekretaris Dishub Banjarmasin, Ir Taufik Rahman, S. Hut, MP serta Kepala UPTD Penerangan Jalan Umum, Cahyadi, ST dan Subbag Tata Usaha, M Ariffianto.

Dalam sambutannya, Kadishub mengucapkan terima kasih dan selamat datang di Dishub Kota Banjarmasin, selanjutnya Kadishub juga memberi paparan tentang sistem kerja beserta pengelolaan UPTD PJU yang menjadi point pokok kunker.

Setelah pemaparan, di wakili oleh Ardewi Suriadi, SE, M.Si selaku Plt Kadishub Kota Palangka Raya di dampingi perwakilan dari BPKAD dan Bappeda Kota Palangka Raya mencoba melihat, mengkaji dan mencari informasi pengelolaan kegiatan di Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin secara menyeluruh, dan secara khusus seputar pengelolaan UPTD PJU, baik penganggaran dan pengelolaan pemeliharaan agar nantinya bisa di terapkan di Dishub Kota Palangka Raya.

Kunjungan berjalan lancar, saling berdiskusi tanya jawab seputar permasalahan bidang perhubungan serta upaya-upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

Di akhir kunjungan di lakukan foto bersama dan pemberian Cinderamata sebagai tanda bentuk penghargaan dan simbol persahabatan dari Dishub Kota Banjarmasin ke Dishub Kota Palangka Raya

error: Dishub Kota Banjarmasin