Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

  • Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Sungai Lulut

Follow Us

Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Banjarmasin melakukan Pengaturan lalu lintas untuk mengatasi arus macet dan padat di Jalan Sungai Lulut akibat perbaikan jalan.
Beberapa langkah-langkah strategis agar kemacetan dapat diminimalkan dan mobilitas masyarakat tetap terjaga. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Rekayasa Lalu Lintas
  • Sistem Contra-Flow: Jika jalur alternatif terbatas, buatlah jalur sementara dengan sistem contra-flow (lawan arus) di jalur yang tidak digunakan untuk perbaikan.
  • Pengalihan Jalur: Siapkan rambu pengalihan lalu lintas menuju jalur alternatif untuk kendaraan kecil dan besar, seperti ke Jalan A. Yani atau jalan lokal lainnya yang memungkinkan.
  1. Pengaturan Waktu Kerja
  • Jam Kerja Bertahap: Pelaksanaan perbaikan jalan dapat dijadwalkan di luar jam sibuk, misalnya malam hari, untuk mengurangi gangguan pada arus kendaraan.
  1. Penempatan Petugas di Titik Macet
  • Tempatkan personel Dishub dan kepolisian di persimpangan atau titik rawan macet untuk mengatur arus kendaraan dan memberikan informasi kepada pengendara.
  1. Pemasangan Rambu Sementara
  • Gunakan rambu-rambu sementara untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan mengenai adanya perbaikan, pengalihan arus, atau jalur alternatif yang disediakan.
  1. Koordinasi dengan Pihak Terkait
  • Koordinasi dengan kontraktor perbaikan jalan untuk memastikan pengerjaan dilakukan dengan cepat dan aman.
  • Libatkan aparat desa atau kecamatan setempat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
  1. Sosialisasi ke Masyarakat
  • Sebarkan informasi melalui media sosial, radio lokal, dan media cetak tentang jadwal perbaikan jalan, jalur alternatif, serta imbauan untuk menghindari kawasan tersebut selama perbaikan berlangsung.
  1. Pantauan dan Evaluasi Berkala
  • Lakukan evaluasi situasi lalu lintas setiap hari untuk menilai efektivitas pengaturan yang telah dilakukan, lalu lakukan penyesuaian jika diperlukan.

 

error: Dishub Kota Banjarmasin