Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

  • Kendaraan Dilarang Parkir dan Melintas di Trotoar ? Memahami Alasan dan Dampaknya

Trotoar adalah fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah untuk pejalan kaki.

Fungsinya sebagai tempat yang aman bagi pejalan kaki untuk berlalu-lalang tanpa harus khawatir terganggu oleh kendaraan bermotor.

Namun, sering kali kita melihat Kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 yang dengan sengaja Parkir maupun melintas di trotoar, baik untuk menghindari kemacetan maupun untuk mempercepat perjalanan mereka.

Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Alasan Kendaraan Dilarang Parkir maupun Melintas di Trotoar !!!

 

  1. Keselamatan Pejalan Kaki: Trotoar dirancang khusus untuk pejalan kaki. Kehadiran motor maupun mobil di trotoar sangat membahayakan karena dapat menyebabkan kecelakaan yang serius.
  2. Pelanggaran Hukum: Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemotor yang melintas di trotoar dapat dikenakan sanksi. Pasal 131 ayat (1) menyebutkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
  3. Merusak Fasilitas Umum: Trotoar yang dilalui oleh kendaraan bermotor akan cepat rusak karena tidak dirancang untuk menahan beban berat kendaraan.

Dampak Negatif Melintasnya Pemotor di Trotoar.

 

  • Keselamatan Pejalan Kaki Terancam: Pejalan kaki, terutama anak-anak dan lansia, menjadi rentan terhadap kecelakaan karena harus berbagi ruang dengan kendaraan bermotor.
  • Kenyamanan Berkurang: Pejalan kaki merasa tidak nyaman dan terpaksa harus berjalan di badan jalan, yang justru lebih berbahaya.
  • Penegakan Hukum Menjadi Lemah: Ketika pemotor dibiarkan melintas di trotoar tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang, hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Nah, sudah tahu kan sekarang sanksinya, jadi jangan parkir maupun melintas sembarangan di trotoar ya.

 

error: Dishub Kota Banjarmasin