Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
Trotoar adalah fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah untuk pejalan kaki.
Fungsinya sebagai tempat yang aman bagi pejalan kaki untuk berlalu-lalang tanpa harus khawatir terganggu oleh kendaraan bermotor.
Namun, sering kali kita melihat Kendaraan Roda 2 maupun Roda 4 yang dengan sengaja Parkir maupun melintas di trotoar, baik untuk menghindari kemacetan maupun untuk mempercepat perjalanan mereka.
Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.
Alasan Kendaraan Dilarang Parkir maupun Melintas di Trotoar !!!
Dampak Negatif Melintasnya Pemotor di Trotoar.
Nah, sudah tahu kan sekarang sanksinya, jadi jangan parkir maupun melintas sembarangan di trotoar ya.