Penutupan U Trun Pal 1 ditutup di karenakan adanya
kajian-kajian dari Forum LLAJ untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu
lintas disekitar itu. Sebelum pengecoran U Trun pal 1 terlebih dahulu di
lakukan penutupan dengan road barrier namum masyarakat sekitar masih tidak
terbiasa dan melakukan pembukaan sendiri raod barrier tersebut. Setelah itu
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melakukan penutupan dengan penyemenan, akan
tetapi dengan alasan ada musibah kebakaran pihak BPK melakukan
penghancuran semen tersebut. Pada
tanggal 11 Juli 2017 Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin kembali melakukan
pengecoran U Trun tersebut. Pengecoran tersebut dilakukan mulai sore hari
sampai tengah malam dan dijaga oleh anggota Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
agar semen nya benar-benar kering. Apabila U Trun itu dihancur kembali Dinas
Perhubungan Kota Banjarmasin akan mengambil tindakan jalur hukum karena
dianggap menghancurkan fasilitas Negara.
- HOME
- PROFIL DINAS
- KEPEGAWAIAN DAN TUPOKSI
- INFORMASI
- PELAYANAN DAN PERIZINAN
- Kartu Pengawasan Angkutan Kota
- Kartu Pengawasan Taksi Argo
- Izin Insidentil/Penyimpangan Trayek
- Izin Operasi Non DA
- Registrasi Kapal
- Sertifikat Kesempurnaan Kapal
- Pas Kapal
- Izin Pengoperasian kapal
- Izin angkutan Barang Umsus
- Izin Usaha Angkutan Diperaiaran Daratan
- Perbitan SKK Baru
- Perpanjangan SKK
- Pelayanan Mobil Derek
- KIR
- Parkir
- DATA
- FOTO
- KONTAK